1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer

UU Dikti Berpihak Kepada Mahasiswa

Prof. Dr. Muhammad Munir, MS (kanan) dan Drs. Moh. Hasan, MSc., Ph.D

Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 13 Juli 2012 lalu, memiliki keberpihakan kepada mahasiswa. Hal ini ditegaskan oleh Prof. Dr. Muhammad Munir, MS anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat memberikan sosialisasi mengenai UU Dikti di aula lantai tiga Gedung Rektorat dr. R. Achmad (10/8). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pembantu rektor, dekan, ketua lembaga, kepala unit pelaksana teknis dan perwakilan mahasiswa di lingkungan Kampus Tegalboto. Hadir pula perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta di Jember serta utusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.      

“Jika dicermati pasal demi pasal, Undang-Undang Dikti memberikan jaminan bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu di bangku kuliah,” ujar dosen Universitas Brawijaya ini. Prof. Dr. Muhammad Munir, MS kemudian memberikan contoh pada pasal 76 ayat 1 dan 2. Pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama perguruan tinggi negeri (PTN) berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemenuhan hak mahasiswa tadi antara lain dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan atau pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah bekerja.

Masih menurut Prof. Dr. Muhammad Munir, MS, UU Dikti juga menjamin setiap calon mahasiswa untuk mengikuti seleksi masuk PTN karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Bahkan pemerintah melalui PTN juga berkewajiban menerima 20% mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal dari seluruh jumlah mahasiswa baru yang diterima. “Jadi silahkan isi UU Dikti dicermati dahulu, baru dikritisi. Kami terbuka akan masukan dari semua pihak,” ujar Prof. Dr. Muhammad Munir, MS kepada para hadirin termasuk para mahasiswa.

Sementara itu dalam sambutannya, Rektor Universitas Jember, Drs. Moh. Hasan, MSc., Ph.D mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif akan UU Dikti kepada seluruh sivitas akademika Universitas Jember. Selain itu Rektor juga menyampaikan jika Universitas Jember juga sudah melaksanakan amanat UU Dikti yaitu dengan menjamin semua mahasiswa yang diterima di Kampus Tegalboto untuk melaksanakan registrasi mahasiswa baru. “Berbagai kemudahan sudah diberikan mulai memberikan kemudahan skema pembayaran sampai menghapus Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA) bagi mereka yang benar-benar kurang mampu,” jelas Drs.Moh. Hasan, MSc., Ph.D. (iim)       

 

Agenda Kegiatan

Tamu Online

Kami memiliki 117 tamu dan tidak ada anggota online

e - payment