Universitas Jember

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Lembaga

Lembaga Penelitian (Lemlit)

Lemlit merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi universitas di bidang penelitian yang berada di bawah rektor. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Lemlit mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penelitian ilmiah murni;
  2. melaksanakan penelitian IPTEKS tertentu untuk menunjang pembangunan;
  3. melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
  4. melaksanakan penelitian IPTEKS dan penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan atau daerah melalui kerjasama antarperguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri;
  5. melaksanakan urusan tata usaha Lemlit. Dalam menyelenggarakan kegiatan, Lemlit memiliki pusat penelitian (puslit) yang terdiri atas:
    1. Puslit Lingkungan Hidup,
    2. Puslit Pengembangan Sumberdaya Air dan Irigasi,
    3. Puslit Budaya Madura dan Jawa,
    4. Puslit Teknologi Pangan dan Gizi,
    5. Puslit Biologi Molekuler,
    6. Puslit Agribisnis dan Koperasi,
    7. Puslit Wanita,
    8. Puslit Kependudukan,
    9. Puslit Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan
    10. Puslit Kesehatan.

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM)

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokok di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah rektor. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan sumber daya yang diperlukan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, LPM mempunyai fungsi:

  1. mengamalkan IPTEKS;
  2. meningkatkan relevansi program UNEJ sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
  4. melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan atau daerah melalui kerjasama antarperguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
  5. melaksanakan urusan tata usaha LPM. Dalam penyelenggaraan kegiatan, LPM dibantu oleh pusat-pusat yang terdiri atas:
    1. Pusat Pengelolaan Kuliah Kerja Mahasiswa,
    2. Pusat Pengembangan Wilayah Terpadu,
    3. Pusat Inkubator Agribisnis,
    4. Pusat Pendidikan dan Pelayanan kepada Masyarakat,
    5. Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna,
    6. Pusat Pengembangan Agribisnis dan Agroindustri, serta
    7. Pusat Pembinaan Kesehatan Masyarakat dan Pengembangan Obat Keluarga.

Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan (LP3)

Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan merupakan unsur pelaksana yang mengembangkan, mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat pendidikan dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan mengkoordinasi kegiatan pusat-pusat yang terdiri atas:

  1. Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (P3AI),
  2. Pusat Informasi dan Pelatihan Kerja (PIPK),
  3. Pusat Pengembangan Manajemen Pendidikan (P2MP),
  4. Pusat Pelayanan dan Bimbingan Konseling (P2BK),
  5. Pusat Kerja sama dan Informasi Pendidikan (PKIP).